Kuasa Hukum YOSS: Tidak Benar Stadion Mattoangin Milik Pemprov Sulsel

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Kuasa Hukum Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Hasan, menegaskan berita yang menyatakan bahwa Stadion Andi Mattlatta Mattoangin adalah milik Pemprov Sulsel tidak benar.

Hasan menuturkan, selama ini Pemprov Sulsel tidak memiliki dasar hukum untuk penguasaan fisik atau objek atas stadion. Salah satu persyaratan yang menurutnya seharusnya menjadi persyaratan untuk pengajuan sertifikat hak pakai yang dimaksud.

"Kami melihat bahwa sertifikat Nomor 40, sertifikat hak pakai tahun 87 itu memang bukan palsu, itu benar diterbitkan BPN Kota Makassar. Tapi penerbitan sertifikat tersebut ada beberapa aturan yang dilanggar," ujar Hasan saat menggelar konferensi pers di Kampung Poepsa, Jalan Ujung Pandang Makassar, Rabu (04/09).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua YOSS, Andi Karim Beso beserta anggota kuasa hukum YOSS lainnya.

Hasan menganggap, alas hak yang selama ini menjadi pegangan pemprov mengklaim aset itu tidak berkekuatan hukum tetap. Sertifikat hak pakai Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoangin yang diterbitkan tahun 1987, dinilai cacat prosedur.

Itulah mengapa, Hasan menegaskan YOSS berencana melaporkan permasalahan kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut ke pengadilan.

"Nah, saya sampaikan, kalau pemprov terus menerus melakukan tekanan kepada klien kami, kami juga akan lakukan langkah hukum dan kami tidak segan melaporkan oknum pejabat pemprov yang menerbitkan sertifikat yang tidak benar. Karena itu adalah sebuah pelanggaran hukum. Dan kami akan melaporkan hal itu," tegas Hasan. (s/ab)